Sabtu, 24 Oktober 2015

Kepada YTH, Ka Sekolah, Guru SMA/SMK Swasta Penerima Aneka Tunjangan
                       di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II 
                       Kota Administrasi Jakarta Selatan

Menindaklanjuti surat BNI tentang Laporan Pembukaan Rekening Hasil Retur dan Penyaluran Kembali Penerima aneka tunjangan guru (Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, dan Honorarium Guru Bantu) jenjang  pendidikan   menengah  pada  Semester 1 dan  Semester 2, perlu  kami  sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembukaan rekening BNI tersebut ditujukan kepada penerima aneka tunjangan guru jenjang pendidikan menengah tahun 2015 yang mengalami retur.
  2. Pembukaan rekening tersebut untuk mengganti nomor rekening yang salah sehingga dana aneka tunjangan guru jenjang pendidikan menengah bisa diterima dengan cepat oleh penerima tunjangan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon untuk menginformasikan kepada penerima aneka tunjangan guru jenjang pendidikan menengah di sekolah wilayah masing-masing sesuai nama-nama terlampir.  Daftar nama unduh disini 

Untuk memudahkan proses pencairan di BNI dengan menggunakan rekening baru, penerima tunjangan diharuskan melapor ke BNI terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  • Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Foto Copy Kartu NUPTK atau NRG (Jika Ada).
  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di-sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan Alamat Sesuai KTP.
  • Apabila terjadi perbedaan NUPTK, Guru yang bersangkutan harus membawa Foto Copy Sertifikat-Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada Tahun Anggaran 2015.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, maka guru yang-bersangkutan harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah.

Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Admin
Sudin2jaksel.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar