Kepada Yth, Ka SD, SMP, SMA/SMK Negeri
di
Lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Selatan
Sehubungan
dengan Surat Badan Kepegawaian Daerah No. 4117/-85.12 tanggal 15 Oktober 2015
tentang Permohonan Data, berkenaan
dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Daerah sesuai dengan pasal 3 menyebutkan bahwa TKD diberikan kepada PNS
dan CPNS, termasuk PNS Guru baik yang telah atau belum ditetapkan dalam Jabatan
Fungsional Guru.
Berkaitan
hal tersebut mohon dikirim data
PNS dan CPNS Guru yang belum ditetapkan
dalam Jabatan Fungsional Guru ke
Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Adm Jakarta Selatan, up. Seksi SDM dalam bentuk
:
- Softcopy (Flashdisk/CD)
- Hardcopy (Print/Cetak di ttd KepSek dan di stempel
basah)
(contoh Format data terlampir)
Data
tersebut kami terima selambatnya Senin,
19 Oktober 2015
Atas
Perhatian dan Kerjasama Saudara, saya ucapkan terimakasih
Kasi
SDM
Koestilah
Ladjiman sudin2jaksel.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar