Jumat, 16 Oktober 2015

Kepada Yth, Ka SD, SMP, SMA/SMK Negeri
di Lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Selatan

Sehubungan dengan Surat Badan Kepegawaian Daerah No. 4117/-85.12 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Permohonan Data, berkenaan dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sesuai dengan pasal 3 menyebutkan bahwa TKD diberikan kepada PNS dan CPNS, termasuk PNS Guru baik yang telah atau belum ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Guru.
Berkaitan hal tersebut mohon dikirim data PNS dan CPNS Guru yang belum ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Guru ke Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Adm Jakarta Selatan, up. Seksi SDM dalam bentuk :

  1. Softcopy (Flashdisk/CD)
  2. Hardcopy (Print/Cetak di ttd KepSek dan di stempel basah)
(contoh Format data terlampir) 

 Data tersebut kami terima selambatnya Senin, 19 Oktober 2015

Atas Perhatian dan Kerjasama Saudara, saya ucapkan terimakasih

Kasi SDM
Koestilah Ladjiman                                          sudin2jaksel.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar