Kepada YTH; Seluruh Pegawai PNS dan CPNS Struktural dan Fungsional
di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Selatan
Kami Informasikan:
TENTANG
PENDATAAN ULANG
PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (e-PUPNS)
Berdasarkan Peraturan
Kepala BKN Nomor
19 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015 dan pengumuman Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
1.
Pendaftaran
Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS telah dibuka pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 1 Oktober 2015
2. Pendaftaran Ulang PNS secara
Elektronik / e-PUPNS dilaksanakan secara online pada tanggal 1 Oktober 2015 s.d.
30 November 2015.
JADWAL REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PEMBERKASAN PUPNS
1. TGL. 1 OKT
S.D 15 OKT =
REGISTRASI
PNS DAN CPNS
2. TGL. 16 OKT S.D 31 OKT =
INPUT DAN PEMBERKASAN
PNS DAN CPNS
(DINAS, SUDIN DAN KECAMATAN)
3. TGL. 16 OKT
S.D 15 NOP = VERIFIKASI
(DINAS, SUDIN, KECAMATAN)
TGL. 16 NOP S.D 30 NOP =
PENGUMPULAN BERKAS KE DINAS
(SUDIN)
Dokumen – dokumen pendukung Pendaftaran Ulang PNS secara
elektronik / e-PUPNS dibuat rangkap 3
(tiga) dengan urutan :
a. Tanda
Bukti Pendaftaran PUNPS 2015 Diserahkan
Verifikator
b. Print
Form Profil PNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
d. Fotokopi
SK PNS
e. Fotokopi
KTP Pegawai
f.
Fotokopi NPWP
g. Fotokopi
SK Kenaikan Pangkat
h. Fotokopi
SK Jabatan (Struktural atau Fungsional)
i.
Fotokopi KARPEG
j.
Fotokopi KARIS/KARSU
k. Fotokopi
Ijazah & Transkip Nilai (pendidikan dari awal hingga terakhir)
l.
Fotokopi SK Tugas Belajar
m. Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
n. Fotokopi
Buku Nikah
o. Fotokopi
Akte Kelahiran (seluruh anggota keluarga pegawai)
Tata
cara pengumpulan dokumen PUPNS :
a. Dokumen
dikumpulkan dalam 2 (dua) map snelhechter plastik sesuai dengan urutan dokumen di atas, map pertama berisi 2 berkas
dokumen (untuk diserahkan ke BKD) dan map kedua berisi 1 berkas dokumen (untuk
arsip Dinas Pendidikan).
Pengiriman Berkas berikut Rekapnya dilakukan berjenjang
Sekolah---> Dinas Pend Kecamatan---> Sudin Pend Jaksel---> Dinas Pendidikan Provinsi
b.
Warna map Dinas, UPT danWilayah:
Dinas dan UPT :
map warna abu-abu
Jakarta Pusat :
map warna merah
Jakarta Utara&
Kep. Seribu : map
warna coklat
Jakarta Barat :
map warna hijau
Jakarta Selatan : map
warna kuning
Jakarta Timur : map
warna biru
c. Tempelkan
Nomor NRK di bagian depan kanan map.
contoh:
d. Map
dikumpulkan secara berjenjang melalui Suku Dinas masing-masing wilayah untuk
dilakukan verifikasi dan rekapitulasi.
e. Setelah
diverifikasi, Suku Dinas mengumpulkan map dan rekapitulasinya ke Seksi Sumber
Daya Manusia Tenaga Kependidikan, untuk selanjutnya diserahkan ke BKD Provinsi
DKI Jakarta.
f. Khusus
untuk Dinas dan UPT, map langsung dikumpulkan ke Seksi Sumber Daya Manusia
Tenaga Kependidikan untuk dilakukan verifikasi.
Segala perubahan akan diumumkan secara resmi melalui Web
BKD Provinsi DKI Jakarta.