Senin, 28 Maret 2016

INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2016

KEPADA YTH:  CALON  PESERTA SERTIFIKASI GURU PLPG DAN SG-PPG TAHUN 2016
DI LINGKUNGAN SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN 

HAL: INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2016


SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

LATAR BELAKANG

Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data  guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumlah  273.410  guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697  guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang  belum memiliki sertifikat pendidik


KEBIJAKAN SERGUR 2016
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
1. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
2. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

POLA PELAKSANAAN
1.  Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
       a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
       b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
       c.  Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

2.  Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
a)     in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b) on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan (Program Pengalaman Lapangan)  PPL-1 selama .    1,5 bulan
c)      in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d)     on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan

Kriteria penetapan peserta PLPG dan SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.      Nilai UKG
b.      Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
c.      Usia
d.      Masa kerja
e.      Golongan  kepangkatan

Persyaratan peserta SG-PPG

a.      Memiliki NUPTK
b.      Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY)
c.     Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
d.      Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
e.      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Prinsip Sertifikasi Guru
1.      Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
2.      Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
3.      Dilaksanakan secara taat azas
4.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
  
CEK DATA CALON PESERTA SERGUR 2016 (apabila sudah dibuka)

_______________________________________________________________________
LEBIH LENGKAPNYA DAPAT DI UNDUH LINK DIBAWAH INI:

PANDUAN PAPARAN SERGUR 2016

NAMA-NAMA CALON PESERTA SERGUR 2016:

1. PESERTA PLPG

2. PESERTA SG-PPG 

JADWAL DAN DAFTAR LAMPIRAN YANG PERLU DISIAPKAN : 

JADWAL KEGIATAN PENETAPAN PESERTA SERGUR 2016 


FORMAT VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/BERKAS  (TERBARU)

PAKTA INTEGRITAS 
_______________________________________________________________________
CATATAN: 
PELAKSANAAN PEMBERKASAN 1 S/D 10 APRIL 2016
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN DUKUMEN/BERKAS SESUAI DAFTAR URUTAN

FORMAT VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/BERKAS 
 

TERIMAKASIH

ADMIN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar