KEPADA YTH: CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU PLPG DAN SG-PPG TAHUN 2016
DI LINGKUNGAN SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
HAL: INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2016
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
LATAR BELAKANG
Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada
sistem NUPTK, masih ada sejumlah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember
2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum
memiliki sertifikat pendidik
KEBIJAKAN SERGUR 2016
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
1. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
2. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember
2005 s.d.
31 Desember 2015
POLA PELAKSANAAN
1. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c. Guru BK/Konselor =
30 T : 60 P.
2. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on
in on, yaitu:
a)
in di kampus selama 20 hari
untuk melaksanakan WS-1,
b) on kembali ke
sekolah tempat tugas untuk
melaksanakan (Program Pengalaman Lapangan) PPL-1 selama . 1,5
bulan
c)
in di kamps selama 25 hari
ntk
melaksanakan WS-2,
dan
d)
on kembali ke
sekolah tempat tugas untuk
melaksanakan PPL-2 selama 2
bulan
Kriteria penetapan peserta PLPG dan SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.
Nilai UKG
b.
Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
c.
Usia
d.
Masa kerja
e.
Golongan kepangkatan
Persyaratan peserta SG-PPG
a.
Memiliki NUPTK
b.
Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY)
c.
Guru di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah.
d.
Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
e.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah.
Prinsip Sertifikasi Guru
1.
Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
2.
Berorientasi pada
peningkatan
mutu
pendidikan
nasional
3.
Dilaksanakan
secara
taat azas
4.
Dilaksanakan
secara
terencana dan
sistematis
CEK DATA CALON PESERTA SERGUR 2016 (apabila sudah dibuka)
_______________________________________________________________________
LEBIH LENGKAPNYA DAPAT DI UNDUH LINK DIBAWAH INI:
PANDUAN PAPARAN SERGUR 2016
NAMA-NAMA CALON PESERTA SERGUR 2016:
1. PESERTA PLPG
2. PESERTA SG-PPG
JADWAL DAN DAFTAR LAMPIRAN YANG PERLU DISIAPKAN :
JADWAL KEGIATAN PENETAPAN PESERTA SERGUR 2016
FORMAT VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/BERKAS (TERBARU)
PAKTA INTEGRITAS
_______________________________________________________________________
CATATAN:
PELAKSANAAN PEMBERKASAN 1 S/D 10 APRIL 2016
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN DUKUMEN/BERKAS SESUAI DAFTAR URUTAN
FORMAT VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/BERKAS
TERIMAKASIH
ADMIN